MENAKAR PELAKSANAAN
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
Oleh : Muhamad Naim, S.Pd*
Pemerintah berkomitmen tetap akan
melaksanakan UN (Ujian Nasional) pada tahun 2013 karena UN merupakan sarana
untuk mengevaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Disamping itu UN tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Sejumlah
perubahan dipersiapkan oleh Kemendikbud, termasuk diantaranya dengan menambah
variasi soal menjadi 20 paket soal dalam 1 (satu) ruang ujian. Ketika
memberikan keterangan pers soal UN 2013 di Jakarta, Kamis 11 Nopember 2012,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Mohammad Nuh menjelaskan, variasi soal
yang tahun ini hanya ada lima macam akan ditambah menjadi 20 macam pada UN
tahun depan. Setiap peserta didik dalam satu kelas akan mengerjakan soal yang
berbeda semua. Ini yang diuji kemampuan perseorangan, bukan (kemampuan)
kolektif," katanya.
Beliau juga mengatakan tentang
kemungkinan adanya kenaikan nilai standar kelulusan dari 5,5 menjadi 6,0 atau tetap mempertahankan nilai standar 5,5 dengan
meningkatkan derajat kesulitan soal. Pada Tahun 2012 ini proporsi kesulitan
soal adalah 10 persen mudah, 80 persen sedang, dan 10 persen sukar.
Formulasinya tahun 2013 kemungkinan menjadi 10 persen mudah, 70 persen
sedang, dan 20 persen sukar. Ketua BSNP Muhammad Aman Wirakartakusumah
mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan kisi-kisi soal UN sebagai langkah awal
pelaksanaan ujian nasional 2013 yang sudah selesai bulan
November yang lalu (kisi-kisi ujian nasional dapat diperoleh pada www.bnsp Indonesia.org.)
Khusus tentang rencana perubahan
materi soal jenjang SMA dan sederajat untuk diintegrasikan dengan soal seleksi
masuk calon mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi tantangan bagi
sekolah. Sekolah menyambut baik dan menilai cara ini akan lebih efisien. Beberapa
kalangan menilai bahwa integrasi nilai
UN yang juga dijadikan dasar penilaian
masuk perguruan tinggi ini, menurut kami bagus. Bahkan jadi lebih efisien dan
murah kalau sudah direkomendasikan dinas pendidikan.Pihaknya menjadikan itu
sebagai motivasi dan tantangan. Mereka tetap menjalani proses belajar mengajar
sesuai kurikulum, dan menambah porsi belajar bagi siswa yang mau masuk
universitas negeri (PTN). Kemudian menurutnya, sekolah hanya perlu memberikan
pendalaman materi kepada siswa kelas XII SMA/ MA/ SMK. Selain itu, perguruan
tinggi juga diminta ikut terlibat dengan baik dalam rencana ini.
Pemerintah bermaksud merubah soal UN SMA/MA/SMK/sederajat dan
memanfaatkan hasilnya sebagai syarat seleksi PTN. Selama ini, hasil UN pada
jenjang SD/MI telah dipakai dalam seleksi masuk SMP/MTs, demikian pula hasil UN
SMP/MTs untuk masuk SMA/MA/SMK. Namun, hasil UN SMA dan sederajat masih belum
sepenuhnya diakui PTN karena dinilai belum valid akibat tingginya dugaan
kecurangan dalam pelaksanaan UN selama
ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof.
Dr. Muhammad Nuh pernah mengungkapkan tidak akan ada lagi gangguan untuk
menolak penyelenggaraan UN, kecuali terus memperbaikinya, terutama soal
kecurangan yang masih terjadi. Beliau juga menegaskan bahwa UN sudah sah
keabsahannya, jangan diganggu, tinggal kita laksanakan UN dengan
sebaik-baiknya. Kita sudah membuat porsi 60/40 untuk mengukur prestasi siswa di
sekolah. Tadinya UN belum bisa jadi password (tiket) masuk ke perguruan tinggi,
tapi nanti ada akses agar bisa masuk ke sana," ujarnya pada dalam rapat bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu
lalu.
Menurutnya, UN tak hanya dapat mengukur prestasi akademik
siswa, tetapi juga dapat dijadikan sebagai alat control aspek karakter siswa.
Pengawasan di ruang ujian nasional (UN) yang biasanya
dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya
sedang tidak diujikan Teknisnya diatur dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota,
dan guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di
lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN. Bagi peserta UN yang melanggar tata
tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang UN. Disinilah letak pentingnya
pengawasan dalam ujian nasional (UN).
Oleh karena itu Dalam rangka pengawasan ujian
nasional tahun 2013,
Pemerintah mengeluarkan rencana untuk menghapus keberadaan dan fungsi pengawas di
dalam ruang pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun 2013. Kontra muncul
mempertanyakan cara berpikir pemerintah yang melandasi wacana kebijakan ini.
Pengamat pendidikan dari Universitas
Negeri Jakarta (UNJ) Soedijarto, menilai pengawasan dalam sebuah ujian atau
tes, apalagi sekaliber UN, masih diperlukan. Menurutnya, catatan pelaksanaan UN
di tahun-tahun sebelumnya yang memprihatinkan belum cukup menjadi jaminan untuk
menerapkan kebijakan UN tanpa pengawas. Katanya tidak mungkin ujian tanpa
pengawas. Tetapi kalau kebijakannya seperti itu, mungkin bisa diawasi dari
jarak jauh dengan difasilitasi teknologi tertentu.
Menurutnya, tanpa pengawas tidak
sama dengan tanpa pengawasan. Jika memang pemerintah bersikeras, maka harus
menyediakan fasilitas teknologi yang memadai. Begitu juga Said Hamid Hasan,
pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, juga
sependapat dengannya. Menurutnya, pengawas tetap diperlukan dalam sebuah ujian
atau tes. Oleh karena itu, rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) jika menghapus fungsi pengawas dalam UN dinilai tak realistis.
Menurutnya, pengawasan itu tetap diperlukan.
Kemendikbud menyampaikan gagasan
penyelenggaraan UN tanpa pengawas untuk pelaksanaan tahun depan setelah
memastikan kebijakan 20 paket soal UN pada tahun depan. Mendikbud, Prof. Dr. Muhammad
Nuh mengatakan, gagasan ini dilontarkan
untuk membuktikan bahwa UN bisa berlangsung dengan baik dengan semangat
kejujuran. Semoga pelaksanaan ujian nasional tahun 2013 dapat berjalan dengan
lancar dengan menjunjung tinggi kejujuran
dan meningkatkan prestasi sesuai dengan moto ujian nasional
*guru fisika SMAN
1 wawo kabupaten Bima